Bojonegoro - wartaberitabojonegoro.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro dalam hal ini Komisi B. Hearing menggelar rapat untuk membahas aktivitas pertambangan di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk.
Dalam rapat tersebut Pimpinan dan Anggota Komisi B, DPM & PTSP, DLH, Dishub, Satpol PP, Din PU Bina Marga & PR, Din PU SDA, Kepala Dinas Ketahanan Pangan & Pertanian, Bapenda, BPBD,Bag Perekonomian & SDA, Camat Trucuk. Yang bertempat di ruang Komisi B. Pada, Rabu, 04/12/2024).
Rapat dipimpin oleh Sally Atyasasmi,
Dalam rapatnya, meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Tata Ruang menghentikan penggalian tanah urug yang dilakukan CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA) karena kegiatan usaha tidak sesuai klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) Nomor 01611, sehingga harus segera tertibkan.
"Jadi dia tidak memiliki izin tambang, tapi izin pengelolaan lahan pertanian, tetapi berdasarkan temuan dinas ptsp bersama beberapa dinas saat turun cek lokasi, di dapati adanya sarana kerja bentuk alat berat bego, pengangkutan limbah tanah, itu yang menunjukkan bahwa itu bukan aktivitas pengelolaan lahan pertanian tetapi di duga kegiatan pertambangan.” Terang Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi.
Menurutnya, hal itu juga diperkuat bahwa pengusaha CV Lillahi Samawati Wal Ardhi telah melakukan pembayaran pajak galian C yang diterimakan kepada Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) semenjak tahun 2022.
“Pertanyaannya, jika dia tidak melakukan pertambangan kenapa harus membayar pajak kepada Bapenda, harusnya itu tidak perlu, kalau dia membayar pajak galian C harusnya memiliki perizinan pertambangan.” Ungkapnya.
Setelah dilakukan pengecekan ulang lanjut Sally, ternyata lokasi titik koordinat tersebut terdaftar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sebagai wilayah permukiman perdesaan, bukan kawasan pertambangan.
“Jadi sebenarnya, ketika usaha pengembangan pengelolaan lahan pertanian pun tidak bisa di lakukan, karena di situ tertera peruntukan kawasan wilayah pemukiman, secara otomatis sudah tidak sesuai perda tata ruang, kita meminta penegasan dari forum tata ruang secara legal untuk menyatakan, bahwa lokasi tersebut tidak dapat dilakukan kegiatan pengolahan lahan pertanian maupun pertambangan.” bebernya.
Dengan adanya bukti pembayaran pajak galian C oleh penambang kepada Bapenda, maka dari itu Sally meminta Kepada DPMPTSP untuk koordinasi dengan Dinas Provinsi, serta Dinas yang menerbitkan perizinan sebagai pengampu kewenangan dan juga ESDM dan menunggu hasil maupun arahan petunjuk lanjutan.
“Karena izinnya pengolahan lahan pertanian namun kegiatannya kategori pertambangan, untuk sementara kegiatan pertambangan kita berhentikan dahulu, karena tidak sesuai perda tata ruang, sehingga sebagai wujud penegakan Perda dan tetap mengacu pada perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tadi dalam rapat kita minta kegiatan dihentikan dahulu.” Tegasnya.
(San/red).
Post a Comment (0)