Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan Bupati atas Empat Raperda

M. Hafidz Saputra anggota DPRD Partai Gerindra Dapil VI sampaikan pandangan Fraksi Fraksi


Bojonegoro - wartaberitabojonegoro.id, 
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, dalam hal ini disampaikan oleh fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan Pj Bupati Bojonegoro atas empat Raperda. Yang bertempat di Ruang paripurna Gedung DPRD Jl. Veteran Bojonegoro. Rabu, (04/12/2024). 

Dalam acara tersebut, hadir perwakilan dari Pj. Bupati Bojonegoro, Djoko Lukito untuk menyampaikan empat Raperda, Pimpinan DPRD & Anggota DPRD, Forkopimda, Staf, Kepala OPD, Camat se Kab. Bojonegoro. 

Adapun rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, dipimpin oleh Sahudi Wakil Ketua I sebagai pimpinan sidang. Pimpinan sidang menyampaikan rapat dengan memberikan kesempatan kepada juru bicara fraksi untuk menyampaikan pandangan umum. 

"Bismillahirrohmanirohim, rapat paripurna DPRD secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Silahakan kami beri kesempatan fraksi fraksi untuk menyampaikan pandangannya terhadap nota penjelasan Pj Bupat atas Empat Raperda, antara lain 
Adapun pandangan umumnya sebagai berikut :
1. Raperda Tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro Menjadi Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda).
2. Raperda Tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
3. Raperda Tentang Organisasi dan tata kkerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bojonegoro.
4. Raperda tentang Pengarustamaan Gender (PUG)." kata Sahudi membuka rapat. 

Pada kesempatan yang baik ini, M. hafidz Saputra dari Fraksi Gerindra menyampaikan Pemandangan umum tentang tentang Raperda. Ia menyampaikan secara ringkas tentang pembahasan pokok-pokok pikiran dari fraksi Gerindra. 

Yang pertama Raperda Tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro Menjadi Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda). 

"PD BPR Bank Daerah Kabupaten Bojonegoro merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bojonegoro,secara garis besar Fraksi Partai Gerindra mendukung perubahan ini agar mampu berkembang lebih optimal menyongkong perekonomian dan pembangunan daerah di kabupaten Bojonegoro," jelasnya. 

Fraksi Partai Gerindra berharap Pebubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Bank daerah pengkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro Menjadi Perseroda akan meningkatkan kinerja perusahaan, serta dapat lebih banyak merangkul pelaku usaha koprasi, UMKM, BPR dan LPD di Kabupaten Bojonegoro. 

"Agar lebih berkembang dan mandiri, dengan banyaknya pelaku usaha yang dirangkul, diharapkan akan tercipta lebih banyak lagi lapangan kerja, sehingga jumlah tenaga kerja yang terserap semakin bertambah. Dengan bertambahnya jumlah pelaku usaha dan tenaga kerja diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat Kabupaten Bojonegoro dan pendapatan Asli daerah," harapnya 

Ke dua, Raperda Tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, 

"Fraksi Partai Gerindra berharap dengan perubahan struktur perangkat daerah nantinya harus relefan dengan isu yang berkembang di kabupaten Bojonegoro, utamanya isu reformasi birokrasi untuk mendorong partisipasi aktif para pemangku kepentingan. Selain itu sebagai bentuk dorongan dalam tersedianya fasilitas pendidikan yang maju dan berkualitas. Fraksi Partai Gerindra juga berharap raperda ini segera dibahas dan diputuskan dengan memperhatikan kemampuan serta kebutuhan masyarakat, disamping itu dengan adnya pembahasan reorganisasi perangkat daerah harapan kedepannya bisa lebih terstruktur, lebih jelas fungsi dan peranan sebagai pemangku kepentingan," jelasnya. 

Yang ke tiga, Raperda Tentang Organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bojonegoro 

"Pada prinsipnya tugas dari bidang penanggulangan bencana itu banyak sekali, bukan hanya melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap suatu bencana,seperti banjir, longsor, gempa bumi namun juga smpai ular masuk rumahpun memanggil mereka. Maka fraksi Partai Gerindra berharap setelah terbentuknya Raperda ini BPBD sebagai organisasi perangkat daerah harus lebih memperhatikan masalah masalah yang menyangkut kepentingan masyarakat, terutama dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebencanaan. Jangan lagi ada warga yang kebingungan atau kerepotan saat terjadi bencana, jadi benar benar sigap dan konsentrasi pelayanan untuk masyarakat Kabupaten Bojonegoro," terangnya 

Dan yang ke empat, Raperda tentang Pengarustamaan Gender ( PUG ) 

"Fraksi Partai Gerindra menganggap masih lemahnya data terpilah yang ada di Kabupaten Bojonegoro, selain itu kesenjangan gender juga nampak dirasakan oleh masyarakat dalam bidang pembangunan, pendidikan, politik dan hingga kesempatan kerja di pemerintahan, Fraksi Partai Gerindra meminta agar menetapkan program yang lebih responsive untuk mengatasi masalah gender, termasuk juga mempertanyakan tentang keseriusan dan focus kerja pemerintah Kabupaten dalam penanganan PUG yang harus di ukur secara kongkrit dan ada evaluasi secara khusus serta Langiah langkah strategis apa yang menjadi penekanan baik prefensif maupun solutif untuk mengurangi angka kejahatan terhadap perempuan dan anak," bebernya. 

Fraksi Partai Gerindra merekomedasikan agar 4 ( Empat ) Nota Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024. 

"Adapun rekomendasi Partai Gerindra menyampaikan untuk dibahas lebih lanjut dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," Pungkasnya

(San)


0 Komentar

Lebih baru Lebih lama