Bojonegoro, wartaberitabojonegoro.com - Sidang putusan kasus kenakalan anak pelaku (AP) dibawah umur yang melibatkan 7 AP (anak pelaku) dan berasal dari warga desa Kepohbaru kecamatan Kepohbaru kabupaten Bojonegoro. Pada Senin, (19/06/2023). Yang berlangsung di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Bojonegoro.
Dan sidang yang digelar di pengadilan negeri Bojonegoro diruang Cakra tersebut dipimpin oleh majelis hakim Ida Zulfamazidah,S.H,M.H dalam agenda pembacaan putusan kasus kenakalan anak dibawah umur (AP).
Sidang putusan anak pelaku dibawah umur tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh semua keluarga terdakwa.
kemudian saat sebelum majelis hakim membacakan putusan kasus kenakalan anak pelaku (AP) dibawah umur tampak keluarga terdakwa terlihat tegang disertai gelisah.
Akan tetapi sesaat majelis hakim Ida Zulfamazidah,S.H,M.H membacakan vonis 7 AP yang memvonis terdakwa untuk 6 terdakwa divonis 6 bulan penjara dan 1 terdakwa divonis 1 tahun penjara, mengingat sidang pembacaan Tuntutan ke 7 AP ( anak pelaku) dibawah umur dituntut 3 tahun penjara.
Usai mendengarkan putusan tersebut diatas pihak keluarga terdakwa wajahnya berubah cerah dan bisa tersenyum lega usai mendengar putusan dari majelis hakim pengadilan negeri Bojonegoro Ida Zulfamazidah,S.H,M.H.
Menurut penasehat hukum terdakwa kasus kenakalan anak pelaku dibawah umur H.Sunaryo Abumain,S.H.I,S.H,M.M dalam keterangannya mengatakan bahwa bahwa pihaknya telah menerima putusan majelis hakim.
"Keputusan yang dilakukan hakim itu merupakan putusan yang bijak," ungkapnya.
Kemudian dari pihak jaksa penuntut umum Dekri Wahyudi,S.H saat mendengar putusan dari majelis hakim Ida Zulfamazidah,S.H,M.H terkait kasus kenakalan anak pelaku (AP) dibawah umur pihak JPU menyatakan " banding".
Dalam sidang putusan kasus kenakalan anak pelaku dibawah umur yang digelar diruang sidang "Cakra" tersebut dipimpin oleh majelis hakim Ida Zulfamazidah,S.H,M.H, panitera pengganti Hutomo Ardhi,S.H, jaksa penuntut umum Dekri Wahyudi,S.H, penasehat hukum terdakwa H.Sunaryo Abumain,S.H.I,S.H,M.M dan keluarga terdakwa. (Ambon)
Post a Comment (0)