Bojonegoro - wartaberitabojonegoro.id, Bersama Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto, SE., MM., Ma., Ph.D,. DPRD Kabupaten Bojonegoro melaksanakan rapat paripurna tentang penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi fraksi terhadap nota penjelasan Bupati atas 4 (empat) Raperda.
Dalam rapat yang diselenggarakan di Gedung Dewan Jl. Veteran tersebut selain dihadiri Pimpinan DPRD, Abdullah Umar beserta anggota DPRD, dihadiri pula Pj. Bupati, Adriyanto, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat se Kab. Bojonegoro. Pada, Rabu, (11/12/2024).
Sebelum mengawali jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna hari ini, PJ Bupati mengajak untuk selalu bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Tuhan YME.
"Mari kita sekalian selalu memuji Allah SWT, yang telah memberikan kekuatan dan kemampuan, untuk melanjutkan agenda Rapat Paripurna Dewan, guna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro," ajaknya.
Pj Bupati juga menyampaikan terimakasih atas kesempatan waktu yang telah diberikan untuk menyampaikan jawaban Bupati atas Empat Raperda.
"Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota Dewan yang terhormat, yang telah memberikan pandangan secara umum, kepada Pemerintah Daerah, dengan memberikan tanggapan, saran, pertimbangan, masukan dan harapan, atas 4 (empat) Raperda yang telah disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, yang disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat dan Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional," jelasnya
Ia menambahkan, terkait dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan, pada prinsipnya, secara umum Pemerintah Kabupaten dapat memahami apa yang menjadi pandangan, pemikiran, tanggapan, saran dan masukan, sikap dan respon, dukungan, harapan, dan kritik dari Fraksi-Fraksi Dewan.
"Dalam penyampaian Pandangan Umum, dimana rancangan Peraturan Daerah ini sebagai fungsi penjabaran Peraturan Perundang-undangan, Penyalur aspirasi masyarakat, Instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah, serta Alat pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," terangnya
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap hasil pembahasan Raperda Kabupaten Bojonegoro tentang:
1. Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bojonegoro.
2. Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
3. Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bojonegoro.
4. Pengarusutamaan Gender (PUG). nantinya akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro dapat meningkatkan pelayanan dan mensejahterakan masyarakat, memberikan perlindungan dan mengayomi masyarakat.
Pj Bupati menjelaskan, Pembahasan empat Raperda telah memasuki tahap Paripurna Lanjutan, dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
"Oleh karena itu, pada kesempatan ini perkenankanlah kami memberikan jawaban dan penjelasan, atas berbagai pandangan dari Fraksi-Fraksi. Diharapkan, dari jawaban dan penjelasan yang akan kami sampaikan nantinya, dapat menjadi bahan untuk mendapatkan titik temu, dalam pembahasan pada Rapat Panitia Khusus DPRD dengan Tim Pembahasan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bojonegoro," terangnya
(San).
Post a Comment (0)