Bojonegoro - Wartaberitabojonegoro.Id, Anggota DPRD Kabupaten
Bojonegoro Dalam Hal Ini Panitia Khusus (Pansus) Bersama Tim Eksekutif Terkait
4 Raperda Melaksanakan rapat di masing masing ruangan rapat Gedung DPRD. Pada,
Rabu, (18/12/2024).
Berikut Ini
Agenda Rapat Pansus :
1. Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan
Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro Menjadi
Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bojonegoro.
2. Raperda Tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bojonegoro.
3. Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
4. Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender.
Dalam giat rapatnya, Mustakim, Ketua
Pansus 1, telah melaksanakan dan membuka rapat pansus dengan di dampingi
wakilnya, Erik Maulana, Heri Siswanto, Sekretaris Annafiy Aulia Sahila Dan
Anggota Miftakhul Huda, Lasmiran, Choirul Anam, Dihan Syahri Ftriyanto, Sudiyono,
Eko Prabowo, Wahid Anshori, hadir selaku Tim Eksekutif Dari Bappeda, Organisasi
dan Tata Laksana (ORRALA),
BPKAD dan BKPP.
Adapaun rapat Pansus dilaksanakan dan di
kemas dengan pembahasan perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bojonegoro.
Untuk Melaksanakan Ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan Dan
Nomenklatur Basa Riset Dan Inovasi Daerah.
“Perlu dibentuk perangkat daerah yang
menyelenggarakan fungsi penunjang permendagri ini mengatur mengenai pedoman, pembentukan,
dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah (brida) dengan menetapkan
batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya,” bebernya.
Urusan pemerintahan bidang penelitian,
pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang
terintegritas di daerah dengan bentuk badan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud di atas perlu menerapkan peraturan daerah yang ada perubahan ketiga
atas peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan
dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bojonegoro.
Didalam nomor 13 tahun 2016 tenrang
pembentukan susunan perangkat daerah (lembaran daerah kabupaten bojonegoro
tahun 2021 nomor 8 ) diubah sebagai berikut :
Ketentuan bab III susunan perangkat
daerah, pasal 4 ayat (5) huruf b diubah.
1. sekretaris daerah sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (2) huruf a adalah sekrataris daerah.
2. Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sekrerariat dprd bertipe a.
3. Inspektorat sebagaimana dimaksud pasal 2
ayat (2) huruf c adalah inspektorat bertipe a.
4. Dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (2) terdiri dari 19 Dinas bertipe a.
5. Badan sebagaimana dimaksud salam pasal 2
ayat (2) huruf e terdiri dari badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
bertipe a.
6. Badan perencanaan pembangunan riset dan
inovasi daerah bertipe a. melaksanakan fungsi penunjamg urusan
pemerintahan.
7. Sedang untuk kecamatan yang dimaksud
dengan tipe a adalah seluruh kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Pada saat peraturan ini berlaku, pejabat
pada badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten Bojonegoro berdasar
peraturan daerah bupati nomor 92 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan
organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja badan perencanaan
pembangunan daerah kabupaten bojonegoro tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai diangkat pejabat baru berdasarkan pearaturan daerah ini.
pelaksanaan tugas Bappeda sebelum ditetapkannya
penganggaran untuk badan perencanaan, riset dan inovasi daerah (Bapperida )
mempergunakan anggaran Bappeda terutama bidang penelitian dan pengembangan.
Penggunaan anggaran pada bappeda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai demgan ditetapkannya anggaran untuk Bapperida.
(san/red)
Post a Comment (0)