Bojonegoro - wartaberitabojonegoro.id, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menandatangani nota persetujuan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran (TA) 2025. Di gedung DPRD Jl Veteran Bojonegoro. Jum'at, (29/11/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri PJ Bupati Bojonegoro, yang diwakili PJ Sekda Bojonegoro, Djoko Lukito, Pimpinan DPRD dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah staf ahli, asisten Sekda Kepala OPD, Camat se Kabupaten Bojonegoro dan undangan lainnya.
Dalam penyampaian pandangan ahir atas Raperda APBD Tahun anggaran 2024. Fraksi - fraksi menyampaikan pendapat terhadap Nota keuangan Pj. Bupati Bojonegoro tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun Anggaran 2025.
Anggota Fraksi mengapresiasi dan menyambut baik atas disampaikannya nota keuangan dan raperda tentang RAPBD tahun 2025 yang telah disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah, dan telah disusun secara tepat waktu sesuai tahapan — tahapannya.
"Proses penyusunan anggaran bukan sekedar menaikkan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi pencapaian pada periode sebelumnya yang menjadi salah satu tolak ukur dalam penyusunan anggaran tahun 2025. Prinsipnya, pengelolaan APBD harus direncanakan yang matang , terarah, professional, objektif dan transparan, anggaran harus di prioritas untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bojonegoro," terangnya
Secara umum anggota Fraksi sangat mengapresiasi Raperda APBD Tahun anggaran 2025, namun terdapat beberapa saran dan masukan dibidang pembangunan yang berasaskan keadilan dan pemerataan wajib diwujudkan.
"Masih banyak ditemukan ketimpangan berdasarkan kebutuhan masyarakat yang terus mendesak, dan kami juga meminta pemerintah memperhatikan hasil dari Musrenbang supaya prioritas dalam Musrenbang betul — betul dijadikan prioritas dalam bentuk skala pembangunan," tegasnya
Anggota Fraksi sangat berharap Raperda APBD 2025 ini disusun dengan berbasis pada kinerja, dimana secara prinsip anggaran berbasis kinerja adalah anggaran yang menghubungkan anggaran daerah ( pengeluaran daerah ) dengan hasil yang diinginkan, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatannya.
"Anggaran berbasis kinerja merupakan system pembngunan yang berorientasi pada Output organisasi dan berkaitan sangat erat dengan visi misi dan rencana strategis daerah. Pengukuran kinerja secara berkelanjutan akan memberikan umpan balik sehingga upaya perbaikan secara terus menerus akan mencapai keberhasilan dimasa yang akan datang," jelasnya
Dalam rangka usaha memaksimalkan pembangunan bagi kemajuan Kabupaten Bojonegoro, Fraksi merekomendasikan untuk penyelesaian program - progam yang telah direncanakan dengan upaya percepatan.
"Pembangunan infrastruktur, penurun kemiskinan, penurunan angka pengangguran, penurunan stanting, pelayanan dan pengendalian inflasi,"bebernya
Dengan menekankan pentingnya penggunaan anggaan disetiap OPD, harus dilakukan secara aktual dan transparan untuk kepentingan masyarakat luas, selain itu Fraksi Gerindra juga berharap Raperda ini dapat menjawab kebutuhan, masalah dan pada akhirnya Raperda APBD Tahun anggaran 2025 yang akan dilakukan dapat menjadi instrument dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Bojonegoro dan tentu saja dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Pada akhirnya, dengan memperhatikan seluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi, maka kami dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tentang APBD Tahun Anggaran 2025 untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro," tutupnya.
(San)
Post a Comment (0)