Bojonegoro - wartaberitabojonegoro.id, Dalam rangka penyampaian dana abadi pendidikan berkelanjutan daerah, Pj Bupati Adriyanto, SE., MM., Ma., Ph.D, rapat bersama pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Anggota Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Bojonegoro, Pj Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, Kepala Instansi/Lembaga dan BUMD serta undangan yang lainnya. Rabu, (20/11/24).
Pj Bupati menyampaikan tentang dana abadi pendidikan yang merupakan salah satu komponen terpenting, pendidikan menentukan kemajuan suatu bangsa dan kemakmuran rakyatnya, yang secara eksplisit diungkapkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD)1945 pasal 31.
"Pendidikan untuk masyarakat, penjaminan aksesnya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Salah satu caranya adalah memastikan ketersediaan anggaran pendidikan yang bersifat berkelanjutan antar generasi melalui pembentukan dana abadi pendidikan berkelanjutan pada level pemerintah daerah," terangnya.
Pj Bupati menambahkan, Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi merupakan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menyisihkan sebagian pendapatan daerah yang berasal dari sektor migas guna menjamin pendidikan bagi masyarakat Bojonegoro.
"Mekanisme pengelolaan Dana Abadi ini disebut sebagai kegiatan “menabung”, akan tetapi menabung dengan portofolio sehat, jelas, menguntungkan dan beresiko rendah. Yang perlu kita sadari bersama sejatinya," terangnya.
Dana Abadi adalah pengorbanan generasi saat ini untuk generasi masa depan, untuk itu diperlukan kesadaran moral (moralitas publik) bahwa migas merupakan anugerah Tuhan dan ada hak anak cucu, sehingga kita tidak berhak mengambil semuanya.
"Inilah implementasi Sila ke-5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.kutipnya
Makna seluruh rakyat Indonesia itu bukan hanya hari ini tetapi juga hari esok, karena sejatinya minyak adalah bukan hanya hak generasi hari ini namun juga hak generasi yang akan datang.
"Rasanya hak-hak seperti ini harus tetap dipenuhi, sekalipun sebenarnya hari ini kita juga memerlukan uang tersebut. Sekali lagi, dalam pengelolaan minyak dan gas, sebagai milik negara, milik Bojonegoro, milik rakyat dan milik generasi mendatang, maka pemenuhan hak masa depan menjadi kewajiban asasi yang harus kita tunaikan, membayar janji dan kewajiban tidak akan terhalangi kepentingan kita hari ini," imbuhnya
Dana abadi tidak ditempatkan dalam bentuk investasi langsung, tidak sebagai penyertaan modal maupun tidak dalam bentuk pinjaman, akan tetapi dana abadi ini nantinya akan ditempatkan pada rekening terpisah yang pengelolaannya pada lima tahun pertama berada dibawah BUD sehingga tidak diperlukan biaya operasional tambahan.
"Rencana penempatan dana abadi adalah sebesar tiga triliun rupiah yang dialokasikan dalam waktu lima tahun atau kurang dengan mempertimbangkan kondisi fiskal Kabupaten Bojonegoro. Adapun sumber dana abadi berasal dari sebagian pendapatan transfer yang berasal dari DBH migas, pendapatan investasi dan sumber-sumber lain yang sah," jelasnya
Selama lima tahun pertama, pemanfaatan hasil pengelolaan dana abadi akan dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan sesuai dengan mekanisme pengelolaan APBD untuk pemberian beasiswa pendidikan dan penelitian pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun penerima manfaat dana abadi adalah seluruh masyarakat Bojonegoro yang memenuhi syarat. Setelah dana abadi terkumpul sebesar tiga triliun rupiah dalam jangka waktu lima tahun akan dibentuk BLUD untuk mengelola dana abadi tersebut".Pungkasnya
(San)
Post a Comment (0)