PN Bojonegoro Dalam Tipiring Sehari Sidangkan 38 kasus Dan Ratusan Botoll Miras Diamankan Polres Bojonegoro

Majelis hakim Haryo Hamtaro,S.H M.H dan panitera pengganti Ardhi,S.H. sedang memimpin sidang





Bojonegoro I wartaberitabojonegoro.com,  Pengadilan Negeri  (PN) Bojonegoro dalam gelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada bulan Ramadhan, Kepolisian Resort Bojonegoro telah berhasil mengaman ratusan barang bukti botol miras dan barang bukti tersebut berasal dari beberapa Polsek yang ada dijajaran Polres Bojonegoro.


Menurut Aiptu Muclisin dari Polres Bojonegoro saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Bojonegoro mengatakan bahwa, hasil operasi pekat ini untuk menciptakan masyarakat cipta kondisi pada pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan menjelang perayaan hari raya Idul Fitri.


"Dalam rangka Cipta kondisi harkamtibmas di wilayah kabupaten bojonegoro dan di semua wilayah Polsek juga serentak  melaksanakan operasi pekat yang kita jalankan sampai saat ini," tegasnya.

Iptu dedy, kanit sabhara Polsek Kedungadem menunjukan beberapa kardus miras yang berisi puluhan botol miras



Menurut kanit Sabhara polsek kedungadem Iptu Dedy mengatakan bahwa, hasil temuan barang bukti beberapa kardus yang terdiri dari puluhan botol miras ini merupakan kerja keras dari anggota Polsek kedungadem.


"Kardusan botol miras ini hasil dari sidak anggota kami, kita ciptakan dalam bulan suci Ramadhan dengan kondisi yang aman dan tentram dan juga dalam menjelang hari raya iedul fitri 1445 H tercipta kondusif  tenang dan tentram," ungkapnya.


Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Haryo Hamtaro,S.H M.H dan panitera pengganti Ardhi,S.H. Seusai sidang majelis Haryo Hamtaro,S.H,M.H yang juga menjabat humas Pengadilan Negeri Bojonegoro mengatakan bahwa selama bulan puasa ini merupakan yang terbanyak dalam kasus miras.


"Sampai saat ini, kusus di bulan Ramadhan dan per hari ini kami melakukan persidangan Tipiring sejumlah 38 kasus, kemungkinan minggu depan diperkirakan bisa bertambah banyak," jelasnya. (Ambon)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama