Eksepsi Galian C Ditolak ,Warga Desa Tuntut Tambang Harus Ditutup

Bojonegoro I www.wartaberitabojonegoro.com Kamis 13 September 2023 bertempat di pengadilan negeri Bojonegoro diruang sidang Kartika sedang berlangsung proses persidangan dengan pokok perkara nomor 132/pidsus/2023 atas nama terdakwa Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno dalam eksepsinya ditolak 


Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nalfrijhon,S.H.,M.H.saat membacakan putusan sela kepada 3 terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Achmad Mu'as, S.H, M.H. dan dalam pembacaan putusan sela tersebut yang dibacakan oleh majelis hakim Nalfrijhon,S.H.,M.H adalah menolak eksepsi.


 Dan pihak  Penasehat Hukum ketiga terdakwa Achmad Mu'as,S.H.,M.H. usai mendengar putusan ditolak pihaknya mengharapkan bahwa pihaknya untuk diberikan copy putusan sela yang telah divonis oleh majelis hakim tersebut.


Dalam persidangan pembacaan putusan sela tersebut pihak terdakwa mendapatkan dukungan dari masyarakat desa Sumur Agung kecamatan Boureno Bojonegoro yang ingin menyaksikan jalannya sidang terkait tambang galian C .


Dan sidang galian C yang dipimpin oleh majelis hakim Nalfrijhon,S.H,.M.H dengan hakim anggota Ima Fatimah Djupri, S.H,M.H,Hario Purwo Hantaro, S.H,M.H.dengan jaksa penuntut umum Dekri Wahyudi,S.H dan panitera pengganti Poedji Wahyoe Oetami,S.H.serta penasehat hukum terdakwa Ahmad Mu'as.,S.H,M.H., puluhan pengunjung yang memadati ruang sidang Kartika.


Kemudian diluar arena sidang pengadilan negeri Bojonegoro terdapat orasi dari ratusan warga desa Sumur Agung kecamatan Boureno Bojonegoro yang memberikan support dukungan ke 3 terdakwa yaitu Ahmad Imron, Isbandi dan Parno .


Menurut salah seorang perwakilan koordinator orasi desa Sumur Agung kecamatan Boureno Bojonegoro Yusuf mengatakan didepan awak media bahwa tuntutan penutupan tambang galian C oleh semua warga masyarakat Sumur Agung kecamatan Boureno Bojonegoro 

dan bukan hanya 3 terdakwa melainkan banyak warga yang terlibat kenapa yang dijadikan tersangka 3 orang saja? 


Dan semua masyarakat Desa Sumur Agung kecamatan Boureno Bojonegoro menuntut agar tambang galian C didesa Sumur Agung ditutup dan tidak ada pilihan yaitu Tutup, tegasnya.

Dan Sidang dilanjutkan pada minggu depan yang akan datang yaitu pada hari kamis tanggal 21 September 2023 ,(Ambon).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama